Kembali ke Beranda
Iklan article_topIKLAN
hukum

Menguak Lapis Demi Lapis Dugaan Korupsi Keluarga Bupati Pekalongan dalam Pengelolaan PT RNB

Dipublikasikan pada 06 Mar 2026
Menguak Lapis Demi Lapis Dugaan Korupsi Keluarga Bupati Pekalongan dalam Pengelolaan PT RNB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta keluarganya. Langkah investigasi ini tidak hanya menyoroti Fadia, tetapi juga suami dan anaknya yang diduga terlibat dalam pusaran praktik korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing. Mereka diduga memanfaatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang berperan sebagai vendor pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kasus ini bermula ketika Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Fadia, dan Muhammad Sabiq Ashraff, putra mereka, mendirikan PT RNB. Dalam struktur perusahaan, ASH berperan sebagai Komisaris sementara MSA menjabat Direktur sebelum akhirnya digantikan oleh Rul Bayatun, pegawai dan orang kepercayaan Fadia. Investigasi KPK mengindikasikan bahwa Fadia merupakan penerima manfaat utama dari PT RNB, mengarahkan sorotan pada jejaring kekuasaan yang digunakan untuk keuntungan pribadi.

Sejak 2023, PT RNB telah mendominasi proyek-proyek pengadaan jasa di Kabupaten Pekalongan, mengelola lebih dari Rp46 miliar dana dari pemerintah daerah. Menariknya, sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Fadia yang ditempatkan di berbagai perangkat daerah. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana kekuasaan politik dapat digunakan untuk memanipulasi struktur ekonomi lokal demi kepentingan segelintir pihak.
Iklan article_middleIKLAN
Transaksi keuangan PT RNB menunjukkan bahwa dari total Rp46 miliar, Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa dana senilai Rp19 miliar diduga dinikmati oleh keluarga Fadia, memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyelewengan dana publik. Rincian pembagian dana ini, termasuk aliran ke Fadia, suami, anak-anak, serta penarikan tunai, memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang sistematis.

Kasus ini dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik oleh pejabat pemerintah. Meskipun Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal, KPK masih membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain berdasarkan perkembangan penyidikan. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya berhenti pada satu individu, melainkan harus menyasar seluruh jaringan yang terlibat.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mengingatkan kita akan tantangan besar dalam memberantas korupsi di Indonesia. Praktik korupsi yang melibatkan keluarga pejabat publik menunjukkan betapa korupsi telah berakar dalam sistem politik dan ekonomi. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi KPK dan institusi terkait untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik.

Komentar Pembaca (0)

Ingin ikut berdiskusi?

Masuk atau daftar untuk memberikan komentar pada artikel ini.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan pendapat Anda!