Kembali ke Beranda
Iklan article_topIKLAN
investigasi

Dilema Pajak Digital: Kesepakatan RI-AS dan Dampaknya pada Kedaulatan Ekonomi

Dipublikasikan pada 28 Feb 2026
Dilema Pajak Digital: Kesepakatan RI-AS dan Dampaknya pada Kedaulatan Ekonomi
Di tengah persaingan global yang semakin ketat, Indonesia dan Amerika Serikat baru saja menandatangani kesepakatan dagang yang memicu perdebatan di ranah publik. Salah satu isu utama yang diangkat adalah potensi penghapusan pajak digital untuk raksasa teknologi asal AS seperti Netflix, Google, dan Amazon. Bagi sebagian kalangan, ini adalah ancaman besar bagi penerimaan negara dan kedaulatan ekonomi digital Indonesia.

Menurut Izuddin Al Farras Adha, Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM dari INDEF, keputusan ini bisa mengurangi potensi penerimaan negara yang sangat dibutuhkan, terutama ketika defisit APBN terus melebar. Pajak digital telah lama dipandang sebagai salah satu sumber pendapatan yang dapat dioptimalkan untuk menutup defisit ini. Namun, jika kebijakan ini dihapus, pemerintah harus mencari alternatif lain untuk menambal kekurangan tersebut.
Iklan article_middleIKLAN
Lebih jauh, dampak dari kesepakatan ini tidak hanya berhenti di ranah pajak. Ada kekhawatiran besar bahwa industri media nasional juga terancam. Dalam perjanjian tersebut, terdapat ketentuan yang bisa menghilangkan kewajiban platform digital untuk membayar kompensasi kepada media lokal atas penggunaan konten mereka. Ini menjadi alarm bagi masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia, yang selama ini sudah terhimpit oleh disrupsi digital dan kemajuan AI.

Selain aspek ekonomi, isu kedaulatan data digital juga menjadi sorotan. Salah satu klausul dalam kesepakatan ini mengharuskan Indonesia untuk berkonsultasi dengan AS dalam kebijakan perdagangan digital, yang bisa mempengaruhi kebijakan nasional. Ini dianggap bisa menempatkan Indonesia di bawah pengaruh asing, mengurangi kemampuan negara untuk mengontrol data dan keamanan digitalnya.

Farras menegaskan pentingnya pemerintah untuk mengkaji ulang pasal-pasal terkait sebelum ratifikasi dilakukan. Dia berpendapat bahwa kepentingan penerimaan negara, keberlanjutan media nasional, dan kedaulatan data harus dilindungi. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menjadi penonton dalam permainan ekonomi digital global, tetapi juga pemain yang kuat dan mandiri.

Komentar Pembaca (0)

Ingin ikut berdiskusi?

Masuk atau daftar untuk memberikan komentar pada artikel ini.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan pendapat Anda!