← Kembali ke Beranda
IKLAN
IKLAN





IKLANinvestigasi
Reformasi Polri: Langkah Besar Jimly Asshidiqie Menuju Era Baru Kepolisian Indonesia
Dipublikasikan pada 07 Mar 2026

Di tengah hiruk-pikuk persiapan menyambut Lebaran, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshidiqie membawa kabar penting bagi masa depan Polri. Dengan tekad kuat, ia mengumumkan bahwa laporan komprehensif reformasi Polri siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi sebuah upaya strategis untuk memperkuat fondasi hukum dan operasional Korps Bhayangkara.Jimly yang dikenal dengan reputasi integritasnya, menegaskan bahwa laporan ini mencakup rekomendasi untuk merevisi Undang-Undang Polri dan sejumlah aturan internal. Bayangkan saja, ada 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang diusulkan untuk direvisi. Sebuah langkah berani yang menunjukkan betapa seriusnya komite dalam mengawal reformasi ini agar tidak hanya menjadi wacana belaka.
IKLANYang menarik, salah satu poin pembahasan yang cukup sensitif adalah posisi Polri dalam struktur pemerintahan. Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian sempat menjadi topik hangat di kalangan publik. Namun, Jimly dengan santainya meluruskan kesalahpahaman ini. Menurutnya, bukan soal "di bawah" siapa, tetapi lebih kepada pola koordinasi dan subordinasi yang tepat agar Polri dapat berfungsi optimal sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.Selain itu, isu pengangkatan Kapolri juga tak luput dari perhatian. Jimly memberi sinyal bahwa persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri mungkin akan dievaluasi. Ini tentu mengundang pro dan kontra, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan dan independensi lembaga penegak hukum. Namun, Jimly dengan bijak menegaskan bahwa semua usulan ini masih memerlukan pertimbangan matang dan keputusan akhir dari Presiden Prabowo.Tak hanya itu, Jimly juga mengungkapkan pentingnya mengatur masa jabatan Kapolri. "Enggak mungkin seumur hidup," ujarnya sambil bercanda. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa reformasi bukan hanya soal struktur, tetapi juga tentang memastikan regenerasi kepemimpinan yang sehat di tubuh Polri. Dengan laporan ini, KPRP berharap dapat membawa Polri memasuki era baru yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Berita Terkait

Pengeroyokan di Kantor Polisi: Sebuah Tanda Tanya Besar atas Rasa Keadilan di Indonesia
02 Apr 2026

Kepercayaan Publik: Pilar Kekuasaan dan Ancaman Korupsi di Indonesia
08 Mar 2026

Deforestasi Aceh: Ketika Alam dan Manusia Berkonspirasi Merusak Warisan Hijau
07 Mar 2026

Vonis Bebas Amsal Sitepu: Sinyal Keras untuk Penegakan Hukum yang Lebih Berani
02 Apr 2026

Rismon Sianipar: Dari Penggugat Menjadi Tergugat dalam Drama Ijazah Palsu
15 Mar 2026

Ironi Tambang Ilegal: Ketika Denda Menari di Atas Sisa Hutan Maluku Utara
13 Mar 2026
Komentar Pembaca (0)
Ingin ikut berdiskusi?
Masuk atau daftar untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan pendapat Anda!