← Kembali ke Beranda
IKLAN
IKLAN





IKLANkriminalitas
Ironi Tambang Ilegal: Ketika Denda Menari di Atas Sisa Hutan Maluku Utara
Dipublikasikan pada 13 Mar 2026

Di tengah hiruk-pikuk tambang ilegal yang seakan menjelma menjadi industri rumahan di Indonesia, PT Mineral Trobos menjadi bintang utama dalam drama penegakan hukum yang sepertinya lebih suka berjalan di tempat. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini sedang menghitung denda administratif untuk perusahaan yang diduga terhubung dengan bos Maluku United, David Glen Oei. Sebuah langkah yang bisa dibilang setara dengan menempelkan plester pada luka yang butuh pembedahan.Tindakan penyegelan oleh Satgas PKH ini bak ajang pamer kekuasaan yang seringkali terjebak dalam labirin birokrasi. Juru bicara Satgas, Barita Simanjuntak, dengan penuh percaya diri menyampaikan bahwa Satgas bekerja dengan metode otentik, objektif, dan faktual. Namun, di balik retorika muluk itu, publik bertanya-tanya: berapa banyak 'denda administratif' yang cukup untuk mengembalikan hutan-hutan yang telah terlanjur gundul?Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, memberikan pandangannya yang tak kalah sengit. Menurutnya, Satgas PKH perlu berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. Mengingat David Glen Oei sudah pernah diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, langkah Satgas ini ibarat menabur garam di atas luka lama. Penegakan hukum yang tumpul di satu sisi, namun menggertak di sisi lain.
IKLANSementara itu, masyarakat Maluku Utara hanya bisa menonton dari pinggir lapangan, mengamati bagaimana arena tambang ilegal ini berkelindan dengan janji-janji penegakan hukum yang terasa seperti angin lalu. Yudi menambahkan bahwa Satgas PKH harus bergerak cepat agar ada efek jera. Namun, sejarah mencatat bahwa efek jera seringkali kalah pamor dibandingkan keuntungan cepat dari tambang ilegal.Seperti ironi yang berulang, tindakan penyegelan dan perhitungan denda ini seolah menjadi rutinitas tahunan yang diwarnai dengan suara-suara sumbang dari pihak yang merasa terzalimi. Dalam skenario ini, PT Mineral Trobos bukanlah satu-satunya aktor. Ada banyak figur bayangan yang bersembunyi di balik layar, menunggu apakah sandiwara ini akan kembali menguntungkan mereka.Maka, pertanyaannya adalah: sejauh mana Satgas PKH bisa menembus tembok tebal bernama korupsi dan kolusi yang sudah terpatri dalam sistem? Ataukah, kita harus menunggu hingga hutan-hutan kita benar-benar sirna, dan baru kemudian para pelanggar ini diadili di pengadilan opini publik yang seringkali lebih adil daripada pengadilan resmi?Dalam kebisuan hutan yang merana, kita menunggu jawaban yang lebih dari sekadar denda administratif. Sebuah tindakan nyata yang seharusnya bisa menutup celah-celah tambang ilegal, bukan sekadar menempelkan plakat penyegelan yang mudah dicabut kapan saja.
Berita Terkait

Kepercayaan Publik: Pilar Kekuasaan dan Ancaman Korupsi di Indonesia
08 Mar 2026

Menteri Dody Hanggodo Pimpin Revolusi Internal: Bersih-Bersih Hingga Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
04 Apr 2026

Pengeroyokan di Kantor Polisi: Sebuah Tanda Tanya Besar atas Rasa Keadilan di Indonesia
02 Apr 2026

Drama Pembunuhan Pensiunan JICT: Antara Pencurian dan Konspirasi Korupsi
12 Mar 2026

Deforestasi Aceh: Ketika Alam dan Manusia Berkonspirasi Merusak Warisan Hijau
07 Mar 2026

Dilema Kreatif: Kasus Amsal Sitepu dan Kontroversi Pengadaan Jasa di Sumatera Utara
31 Mar 2026
Komentar Pembaca (0)
Ingin ikut berdiskusi?
Masuk atau daftar untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan pendapat Anda!