Kembali ke Beranda
Iklan article_topIKLAN
nasional

Dilema Fadia Arafiq: Ketika Nada Cik Cik Bum Bum Bertabrakan dengan Hukum Tata Negara

Dipublikasikan pada 08 Mar 2026
Dilema Fadia Arafiq: Ketika Nada Cik Cik Bum Bum Bertabrakan dengan Hukum Tata Negara
Di tengah gemuruh politik negeri ini yang tak kunjung mereda, kali ini bintang panggung dangdut, Fadia Arafiq, menjadi sorotan. Bupati Pekalongan yang dikenal dengan lantunan lagu 'Cik Cik Bum Bum' ini diringkus dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Sebuah alunan kisah yang ironis, mengingat betapa 'bum bum'-nya hukum yang seharusnya sudah akrab di telinga seorang pejabat publik.

Mengaku tak memahami aturan tata kelola pemerintahan, Fadia tampaknya lupa bahwa jabatan publik bukanlah panggung hiburan yang bisa diwarnai improvisasi semata. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dengan nada tegas menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban setiap pejabat untuk menyesuaikan diri dengan tanggung jawabnya. Pernyataan ini seakan memberi tamparan halus bahwa kursi pemerintahan tak boleh diperlakukan seperti kursi penonton konser yang bisa diduduki sembarang orang.
Iklan article_middleIKLAN
Lebih jauh, Sarmuji menekankan pentingnya pembaruan pengetahuan bagi para pelaku pemerintahan. Memang, partai dan pemerintah pusat telah memberikan pembekalan, tetapi mengingat dinamisnya aturan dan hukum, tiada alasan bagi seorang pejabat untuk berhenti belajar. Ini bukan sekadar soal memahami teks hukum, tetapi mendalami konteks dan implikasinya dalam setiap kebijakan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengingatkan bahwa dalam prinsip fiksi hukum, semua orang dianggap memahami hukum. Sebuah asumsi yang bisa jadi terlalu optimis, namun tetap harus dipegang teguh terutama oleh mereka yang mengemban amanah publik. Irawan menambahkan bahwa negara sudah menyiapkan perangkat birokrasi untuk mendukung kepala daerah. Jadi, jika benar-benar buta hukum, boleh jadi itu lebih karena enggan bertanya ketimbang tidak tahu harus bertanya ke mana.

Menariknya, KPK sendiri melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pengakuan Fadia bertentangan dengan asas presumptio iures de iure. Sebuah istilah Latin yang lebih canggih dari 'Cik Cik Bum Bum', namun esensinya jelas: seorang Bupati dengan pengalaman dua periode seharusnya tak bisa berdalih buta hukum. Mungkin, Fadia perlu menambahkan satu bait baru dalam lagunya, yang mengingatkan bahwa memahami hukum adalah bagian dari harmoni pemerintahan yang baik.

Komentar Pembaca (0)

Ingin ikut berdiskusi?

Masuk atau daftar untuk memberikan komentar pada artikel ini.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan pendapat Anda!