← Kembali ke Beranda
IKLAN
IKLAN





IKLANHukum
Inovasi Hukum: Kejaksaan Agung Dorong Penegakan Hukum Restoratif di Sektor Sumber Daya Alam
Dipublikasikan pada 11 Mar 2026

Jakarta bergemuruh dengan langkah progresif yang diambil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam. Dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, diskusi ini menyoroti pendekatan baru yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui penerapan KUHAP baru.Mengapa ini penting? Sektor sumber daya alam adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, menyumbang lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024. Namun, sektor ini juga menjadi arena berbagai tindak pidana kompleks seperti pencucian uang dan perusakan lingkungan. Dalam konteks itulah Jaksa Agung menekankan perlunya pendekatan hukum yang progresif, tidak hanya menghukum tapi juga mencari solusi yang lebih komprehensif.
IKLANInovasi utama yang diperkenalkan adalah mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Denda Damai. DPA, yang diadopsi dari praktik internasional, memungkinkan penundaan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat tertentu. Hal ini membuka jalan bagi pertanggungjawaban pidana yang lebih efektif, mempercepat pemulihan lingkungan, dan mendorong perbaikan tata kelola internal perusahaan. Sementara itu, Denda Damai memberikan fleksibilitas dalam menyelesaikan perkara ekonomi dengan tetap berkeadilan.Langkah ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi juga merupakan terobosan yang berani dalam konteks penegakan hukum modern yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat. Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas. Pemulihan lingkungan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu proses peradilan yang memakan waktu bertahun-tahun.Bukan hanya itu, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal, transparansi administratif, dan integritas aparatur sebagai pilar keberhasilan kebijakan ini. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil oleh institusi Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera.
Berita Terkait

Kepercayaan Publik: Pilar Kekuasaan dan Ancaman Korupsi di Indonesia
08 Mar 2026

Korupsi Bibit Nanas di Sulawesi Selatan: Mengupas Tuntas Skandal yang Menggerogoti Kepercayaan Publik
11 Mar 2026

Smart Board Kalteng: Ketika Teknologi Pintar Menjadi Ajang Ketidakjujuran
08 Mar 2026

Menteri Dody Hanggodo Pimpin Revolusi Internal: Bersih-Bersih Hingga Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
04 Apr 2026

Amsal Sitepu Bebas: Babak Baru Polemik Hukum di Sumatera Utara
02 Apr 2026

Ironi Tambang Ilegal: Ketika Denda Menari di Atas Sisa Hutan Maluku Utara
13 Mar 2026
Komentar Pembaca (0)
Ingin ikut berdiskusi?
Masuk atau daftar untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan pendapat Anda!